Pada hari ini, 30 Mei 2022 telah dilaksanakan Sosialisasi Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 71 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Manajemen Risiko, acara dibuka oleh Bapak Taufiqurrohman, dan dihadiri oleh seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Provinsi Jawa Timur. Narasumber diisi oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur. Materi tentang Manajemen Resiko Indeks ini sebenarnya sudah dilakukan oleh Perangkat Daerah, namun belum terdokumentasikan dengan baik, sehingga perlu langkah penyesuaian untuk menyempurnakan dokumen dalam mengelola Risiko. Diharapkan Manajemen Risiko ini dapat diterapkan mulai dari tahap Perencanaan pada Perangkat Daerah dan dapat lebih terorganisir lagi rencana tindak pengendalian.