Beberapa saat yang lalu Inspektorat Provinsi Jawa Timur melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri RI dan Kejaksaan RI serta Kepolisian Negara RI tentang Koordinasi APIP APH dalam Penanganan Laporan Pengaduan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Provinsi Jawa Timur. Acara ini berlangsung selama 3 hari mulai dari tanggal 28 – 30 Agustus 2023 di Hotel The Rich Yogyakarta. Acara ini merupakan wujud kerja sama antara Inspektorat selaku APIP dengan Kejaksaan RI selaku APH serta Kemendagri RI agar terjadi sinergi yang harmonis dalam penanganan pengaduan serta tidak saling menegasikan antara peran satu pihak ke pihak lain.
Peserta yang hadir antara lain dari Pejabat Struktural, Inspektur Pembantu Wilayah 1-IV, dan Khusus, Fungsional, Kapolda Jatim yang teridiri dari Direktur Reserse Kriminal Khusus, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kasubdit III Ditreskrimsus, Kanit I s.d. IV Ditreskrimsus, Kepala Unit Tipikor Kepolisian Resor (Polres) se Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terdiri dari Asisten Tindak Pidana Khusus, Koordinator pada Bidang Pidana Khusus, Kepala Seksi Penyidikan dan 1 (satu) Kepala Sub Seksi/ Jaksa, Kepala Seksi Penuntutan dan 1 (satu) Kepala Sub Seksi/ Jaksa, Kepala Seksi Upaya Hukum, Eksekusi dan Eksaminasi dan 1 (satu) Kepala Sub Seksi/ Jaksa, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kab/Kota se-Jawa Timur, serta Inspektorat Provinsi/Kab/Kota se-Jawa Timur.