Dalam rangka mewujudkan tata kelola organisasi yang profesional, akuntabel, patuh, transparan dan bebas praktek suap, maka Inspektorat Provinsi Jawa Timur mengadakan kegiatan
Sosialisasi Implementasi SNI ISO 37001 : 2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan di lingkungan Inspektorat . Tujuannya adalah agar seluruh stake holder memahami pentingnya sistem managemen anti suap ini dan diharapkan seluruh pejabat dan pegawai memiliki kesadaran dan komitmen untuk memegang nilai-nilai kejujuran, dan anti suap dalam mengemban tugasnya sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Dalam pelaksanaan pengawasan tentunya pemeriksa banyak mendapatan godaan-godaan yang datang baik itu berupa gratifikasi, maupun suap. Oleh karena itu di akhir sosialisasi ini, dilakukan penandatanganan pakta integritas oleh seluruh stake holder sebagai wujud komitmen dalam pencegahan korupsi.