x
I N S P E K T O R A T
img
  • Berita
  • 27 Apr 2022

Sosialisasi Gratifikasi

Pada tanggal 28 Maret telah dilaksanakan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur. Materi ini diisi oleh Bapak Maryadi dan Bapak Taufiqurrohman. Gratifikasi ini telah diatur dalam UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta 1.Pergub Jawa Timur  No. 35 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur. Gratifikasi ini termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi disamping suap menyuap, perbuatan curang, pemerasan, penggelapan dalam jabatan serta benturan kepentingan dalam pengadaan.

Pada dasarnya praktek Gratifikasi/pemberian adalah netral dan wajar, karena sudah menjadi budaya dan ada dalam pergaulan sehari-hari. Namun terdapat gratifikasi yang tidak diperbolehkan antara lain yang menyangkut benturan kepentingan dan dalam melaksanakan tugas jabatan, misalnya saat melaksanakan pelayanan, audit, dan lain sebagainya.

Oleh karena itu diharapkan perangkat daerah dapat menghindari praktik-praktik gratifikasi yang sudah sering dijumpai dalam kehidupan sehari-hari dan dapat memilah mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan.

 

 




bg

Ayo Kita Membangun Bersama!