Pada 10 Agustus 2022 lalu, Kementerian Dalam Negeri melakukan kunjungan ke Provinsi Jawa Timur, dengan salah satu agendanya yaitu melakukan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022. Pada kesempatan kali ini sebanyak perwakilan dari 5 dinas pada masing-masing Kabupaten/ Kota yakni BPKAD, BAPENDA, INSPEKTORAT, BIRO PBJ, dan BKD hadir. Monitoring ini terutama menyangkut aspek penyerapan anggaran yang dinilai masih cukup rendah pada beberapa kabupaten / kota, padahal sudah memasuki semester II Tahun Anggaran berjalan. Kegiatan ini juga memetakan apa kendala dan permasalahan yang dihadapi oleh kabupaten/kota yang capaian rendah. Di akhir acara seluruh perwakilan Kabupaten/kota menandatangani Berita Acara Monitoring dan Asistensi Penyerapan APBD TA. 2022 dimana Pemerintah Kab/Kota telah bersepakat telah memaksimalkan upaya peningkatan pendapatan daerah dan percepatan penyerapan APBD dengan upaya sebagai berikut yaitu mengoptimalkan uang yang ada di rekening kas daerah untuk menyelesaikan SPM dengan menerbitkan SP2D tidak lebih dari 2 hari sesuai Permendagri 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Mempercepat Pengadaan Barang dan Jasa dengan berpedoman pada Nota Kesepahaman Kemendagri dengan LKPP dan BPKP No. 027/6692/SJ dan No.2 Tahun 2022 dan MoU-8/K/D3/2021, tanggal 1 Desember 2021, melakukan penerapan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) dalam pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa (sebagaimana arahan dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi) paling lambat pertengahan bulan agustus Tahun 2022, Inspektorat Daerah harus mampu memetakan kendala yang dihadapi dan rencana target penyerapan APBD , serta memberikan keyakinan pada PD untuk melaksanakan kewajiban selaku Pengguna Anggaran yaitu melaksanakan anggaran SKPD yang dikelolanya , apabila terdapat keraguan untuk segera dikoordinasikan dengan Inspektorat Jenderal dan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, serta jika terdapat penempatan uang di bank dalam bentuk deposito, pastikan bahwa dana tersebut tidak mengganggu likuiditas keuangan daerah serta pelayanan publik dan apabila diperlukan, segera untuk dicairkan ke rekening kas daerah.